WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Polsek Batumandi Polres Balangan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) pada Rabu (12/3/2025) dini hari pukul 00.30 WITA, petugas menemukan puluhan botol minuman keras beralkohol tinggi di sebuah toko di Desa Mampari, RT 01, Kecamatan Batumandi.
Penggerebekan di Warung Milik Hamdanah
Dilansir dari akun Instagram @polsek_batumandi, saat melakukan patroli cipta kondisi, petugas mendatangi toko milik Hamdanah yang diduga menyimpan barang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan minuman keras merek Tjap Gajah dengan kadar alkohol tinggi yang disimpan di dalam kantong plastik hitam di dalam rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan:
10 botol alkohol 95%
15 botol alkohol 70%
Proses Hukum Menanti Pemilik Minuman Keras
Minuman beralkohol tersebut diakui milik Hamdanah, dan seluruh barang bukti langsung disita oleh Polsek Batumandi untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Polsek Batumandi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindakan kriminal.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad