WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Bermodal bayar sewa Rp1,2 juta, seorang wanita berinisial AL (44), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, menjual motor Scoopy rental seharga Rp7 juta.
AL pun akhirnya ditangkap setelah penyewa merasa curiga dan melaporkan kejadiannya ke polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, korban atau pemilik skuter metik, perempuan NR (38), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kejadian tersebut bermula pada kamis (16/01/2025) pagi, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan apakah ada sepeda motor untuk disewa, dan korban menjawab ada 1 unit sepeda motor dengan uang sewa perhari nya sebesar Rp120 ribu.
Korban setuju dengan harga sewa dan meminta korban mengantarkan skuter metik tersebut ke rumah penyewa.
Baca juga:Simpang Empat Trikora-Guntung Manggis Ditutup, Jalan Kini Hanya Terbagi Dua Arah
Pada malam harinya, korban ditemani suaminya mengantar skuter metik tersebut berikut nota sewa.
Setelah 10 hari berlalu, masa sewa berakhir dan pelaku terus menambah masa sewanya, namun pada saat korba mendatangi rumah pelaku, korban tidak pernah melihat skuter metik tersebut.
Korban merasa curiga karena setiap meminta skuter tersebut dikembalikan , pelaku tidak dapat menghadirkannya dan akhirnya korban mengetahui bahwa skuter metik tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar Rp7 juta.
Merasa dirugikan sejumlah Rp24 juta korban kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung.