WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial AR (46) warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M Sabtu (08/03/2025) malam.
AR ditangkap di kediamannya, atas dugaan pencurian sebuah kendaraan bermotor matik milik warga Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AR diamankan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah skuter metik milik pria berinisial HN (59) warga kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Menurut keterangan korban , pada Sabtu (17/08/2024) pagi, saat itu korban sedang berada di bagian dapur rumahnya melakukan perbaikan rak piring.
Usai melakukan pekerjaan tesebut, korban menuju kamarnya dan mendapati sebuah skuter metik yang sebelumnya masih terparkir di ruang tamu sudah tidak berada ditempatnya.
Kemudian korban keluar rumah berusaha memastikan, lalu menanyakan ke saksi seorang pria pekerja percetakan batako yang tidak korban ketahui namanya di halaman rumah saya dan dia menerangkan ada melihat 1 orang pria mendorong skuter tersebut keluar dari rumah.
Pelaku kemudian menyalakan skuter dan pergi ke arah jalan arah kelurahan Mabuun.
Saksi tersebut juga mengira bahwa diduga pelaku tersebut adalah keluarga korban oleh karena itu saksi membiarkan diduga pelaku membawa sepeda motor milik korban tersebut.