Dilaporkan ke KPK, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Merasa Ada Serangan Balik Koruptor

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituduh bermain-main dengan perkara yang ditangani Kejagung.

Terkait tudingan itu, Febrie angkat bicara terkait laporan terhadap dirinya itu.

Dia menilai laporan itu sebagai bentuk pelawanan balik koruptor. Faktanya ada sejumlah kasus korupsi di Kejagung tengah menjadi sorotan, di antaranya kasus Timah, makelar kasus Zarof Ricar, hingga yang terbaru terkait tata kelola minyak mentah Pertamina.

Baa juga: Kasus Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI, Penyidik KPK Tetapkan Lima Tersangka

“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” ujar Febrie kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Febrie mengaku tidak ambil pusing dengan laporan yang ditujukan kepadanya dan menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa terjadi.

“Biasalah, pasti ada perlawanan,” ucapnya.

Dilaporkan terkait empat kasus

Sebelumnya diketahui, Jampidsus Febrie dilaporkan dalam empat kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah dugaan permainan perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa dalam kasus mufakat jahat dan penerimaan gratifikasi terkait perkara Ronald Tannur.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, selaku pelapor, mengatakan bahwa Febrie diduga turut bermain dalam penyidikan Zarof.

“Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam buku yang memuat hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti pula dugaan kejahatan ‘memberantas korupsi sembari korupsi’ yang baunya menyengat tajam dalam kegiatan penyidikan ‘Mafia Kasus Satu Triliun,’ yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI,” kata Ronald melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat dakwaan yang dipaparkan JPU, Zarof hanya dijerat dengan pasal gratifikasi terkait penerimaan uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas untuk pengkondisian perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA) pada periode 2012-2022.

Menurut Ronald, seharusnya Zarof dijerat dengan pasal suap karena ada kesepakatan awal sebelum perkara yang diputuskan dikondisikan.

“Seharusnya terdakwa Zarof Ricar lebih tepat dikenakan pasal suap. Karena diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti yang diduga sebagai uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas itu,” ucapnya.