Wanita 19 Tahun Tertangkap Jual Sabu-Sabu di Tepi Jalan Raya Desa Solan Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Saat kondisi ekonomi terganggu dan kebutuhan primer harus terpenuhi, atau sekadar keinginan untuk tampil lebih, ada kalanya seseorang mengambil jalan pintas dengan melakukan kejahatan karena merasa tidak memiliki pilihan lain.

Seorang perempuan berinisial SN (19) warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, kedapatan menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu di tepi jalan raya Desa Solan pada Jumat (07/03/2025) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla, melalui PS Kasi Humas IPTU, Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku SN diamankan pada Jumat (07/03/2025) pagi usai dilaporkan oleh warga yang resah atas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

BACA JUGA:Pembelinya Ditangkap di Solan, Pengedar Sabu Asal Ta’al HST Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong

Saat petugas melakukan penyelidikan, ditemukan seseorang sesuai informasi yang diterima, yang tengah berada di tepi jalan dan terlihat sedang menunggu seseorang. Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H., kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga merupakan narkotika golongan I—bukan tanaman jenis sabu-sabu—yang diakui oleh pelaku sebagai miliknya, diperoleh melalui pembelian dari seseorang berinisial DK.

Pelaku SN kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Selain itu, disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening dengan berat bersih 0,09 gram, satu buah gawai berwarna hitam, satu buah kotak bekas POD, dan satu bungkus plastik klip besar.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   Gedung Press Room Tanah Laut Jadi Ujian Sinergi Pemkab dan Jurnalis

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca