WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengeluarkan surat edaran terkait libur sekolah menyikapi keputusan Pusat yang memajukan hari libur.
Sebagaimana diketahui, libur lebaran Idulfitri untuk sekolah resmi dimajukan melalui surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terbaru tentang pembelajaran di bulan ramadan tahun 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Kalsel, Muhammadun, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Hadeli Rosyadi, menjelaskan libur sekolah ini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.
“Semulai libur dimulai pada 26 Maret 2025,” ucapnya, Banjarbaru, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Kapolres Banjar Keliling Naik Motor Pantau Titik-titik Keramaian Penjualan Takjil di Martapura
Dirinya menerangkan, ada beberapa perubahan untuk jadwal kegiatan pesantren ramadan, yang mana untuk libur awal ramadan mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan Pesantren Ramadan dari 6 sampai 12 Maret 2025 dan KBM bulan Ramadan dari tanggal 13 hingga 20 Maret 2025.
Kemudian, lanjutnya, untuk libur menjelang Idulfitri akan dimulai dari tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025 dan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan nomor: 400.3.1/0698/ Disdikbud / 2025 tentang revisi kegiagan selama bulan ramadan tahun 1446 Hikriah/2025 Masehi.