WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan akan mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Banjarbaru.
Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Muhammad Fahmi Failasopa, Jumat (7/3/2025).
Hal ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 227 Tahun 2025 mengenai pengambilalihan tugas wewenang dan kewajiban KPU Banjarbaru kepada KPU Kalsel.
“Selanjutnya kami akan menyusun dan menetapkan jadwal PSU, merujuk pada batasan waktu yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” ungkap Fahmi.
Tak hanya itu, Fahmi juga membeberkan bahwa pihaknya mulai melaksanakan pembentukan badan AdHoc, baik di tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), tingkat tempat pemungutan suara (TPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).







