WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Diduga mengedarkan sabu, RS harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut di Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (3/3/2025) pukul 19.00 Wita di sebuah rumah di Desa Suka Ramah.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap berjualan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dalam operasi penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat.
Hasilnya, ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 1.04 gram beserta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Rabu (5/3/2025).
BACA JUGA: Sakit Hati Istri Digoda, Pria di Kelayan A Serang Mulkani dengan Celurit, Begini Kondisinya
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.