“Selanjutnya perangkat daerah dapat melakukan pembahasan NPHD masing masing dengan melakukan rapat dan dapat mengundang perangkat daerah terkait, seperti Bappedalitbang, BPKPAD, Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Hilman menerangkan, sebelum penyaluran hibah penerima wajib membuat surat permohonan pencairan.
Selanjutnya SKPD melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut dengan melakukan verifikasi ke lokasi lembaga dan menyampaikan SK penerima hibah untuk menyepakati perubahan RAB.
“Berkas sudah disepakati dan ditandangani oleh penerima hibah diantaranya surat permohonan pencairan, pakta integritas, rincian rencana penggunaan dana hibah, surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak, fotocopy ktp, fotocopy buku rekening, kuitansi bermaterai cukup ditandatangani penerima serta surat pernyataan tidak terjadi konflik,” pungkasnya. (Erna Djedi)







