WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemberian hibah kini ada peraturan baru yang harus menjadi pegangan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan, di Aula Barakat Martapura, Selasa (4/3/2025) pagi.
Sosialisasi dibuka Sekda Banjar HM Hilman didampingi Kabag Tata Pemerintahan Agus Hidayat, Plt Kabag Kesra Gusti Sugian Noor dan diikuti perwakilan dinas terkait.
Sekda Banjar HM Hilman menerangkan, sebelum 2025, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibahas dalam rapat TKKSD namun dengan terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang kerjasama daerah, NPHD tidak lagi dibahas dalam rapat dikarenakan hibah tidak masuk dalam rumpun kerjasama daerah.







