Hakim PN Jaksel Putuskan Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Ditunda Sepekan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan jilid dua yang diajukan Hasto Kristiyanto batal digelar hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Maret 2025 terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal 'standing' dari pemohon sekarang," kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Hakim pada awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. KPK meminta penundaan selama dua pekan.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu pekan.
Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan yang dilakukan oleh KPK.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Maqdir mengatakan usai sidang praperadilan yang ditunda oleh hakim lantaran pihak KPK tidak menghadiri persidangan.
Dia menilai, apabila perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Dia berharap, KPK bersedia mengikuti proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.
Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyayangkan apabila KPK memang sengaja menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan dinyatakan gugur.
Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.