Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (dk_reborn)







