Cabuli Anak Tirinya Sejak Korban Usia 14 Tahun, Dijanjikan Akan Dinikahi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus ER (32), pelaku pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/2/2025) siang.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsefa mengatakan pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan dari pihak hotel bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan atau pencabulan.

    “Pelaku ini kita amankan karena telah melecehkan atau mencabuli korban yang masih di bawah umur. Korban adalah anak tiri pelaku,” kata Kasat Reskrim, didampingi Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (27/2/2025) siang.

    Eru membeberkan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran ada ketertarikam terhadap korban.

    “Korban tidak pernah diancam, tetapi korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku,” beber Eru.

    BACA JUGA: Ini Bacaan Niat Puasa Ramadan Satu Bulan Penuh

    Kasat juga mengungkapkan, selama menginap di hotel tersebut, pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

    “Sebelumnya, pelaku ini sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak umur 14 tahun,” ungkap Eru lagi.

    Parahnya lagi, aksi bejat pelaku ini sudah diketahui oleh ibu korban, namun ibunya masih memanfaatkan, dan tidak meminta bercerai kepada pelaku,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut Resmi Berganti

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI