Ayah Tiri Bejat! Cabuli Anak di Hotel Banjarmasin, Polisi Ungkap Kronologi & Modus Pelaku

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus ER (32), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.

    Pelaku diamankan setelah melakukan tindakan bejat terhadap korban yang merupakan anak tirinya. Diketahui, keduanya berdomisili di Kutai, Provinsi Kalimantan Timur.

    Kronologi Kejadian

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsefa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku dan korban menginap di sebuah hotel di Kota Banjarmasin sejak 21 Februari 2025.

    BACA JUGA:Bejat! Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya, Pelaku Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

    Pada Sabtu (22/2/2025) dini hari, seorang karyawan hotel melihat korban dalam keadaan ketakutan dan meminta pertolongan. Melihat hal tersebut, karyawan hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik hotel.

    “Pada Senin (24/2/2025) siang, pelaku keluar dari kamar hotel, sementara korban langsung dikeluarkan dan disembunyikan di kamar kosong lainnya,” jelas AKP Eru Alsefa, didampingi Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean, dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025) siang.

    Setelah mengetahui situasi yang mencurigakan, pihak manajemen hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

    Modus Pelaku

    Menurut AKP Eru, sebelumnya pelaku dan korban berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan sempat mengantar istri pelaku yang hendak bekerja ke Malaysia.

    “Setelah mengantar istrinya, pelaku mengajak korban ke Banjarmasin dengan dalih ingin menyekolahkan korban di sana,” ungkapnya.

    Baca Juga :   Meningkatkan Transparansi! Komisi Informasi Kalsel Dorong Penyusunan Laporan Layanan Publik 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI