WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah telah menetapkan besaran honor dan dana operasional bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam meningkatkan pelayanan publik. Besaran gaji dan dana operasional ini bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Simak rincian lengkapnya di bawah ini! 1. Gaji Ketua RT DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp2 juta per bulan untuk kegiatan operasional RT. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, dana ini diperuntukkan bagi kegiatan lingkungan, bukan sebagai honor pribadi. 2. Gaji Ketua RT Kota Bekasi Menurut Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021, setiap RT mendapatkan anggaran sebesar Rp5 juta per tahun untuk operasional. Namun, dana ini tidak diberikan sebagai honor pribadi bagi Ketua RT. 3. Gaji Ketua RT Yogyakarta Kota Yogyakarta menetapkan honor sebesar Rp250 ribu per bulan bagi Ketua RT. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, dana ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. 4. Gaji Ketua RT Magelang Di Kota Magelang, Ketua RT menerima honor Rp300 ribu per bulan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022. Dana ini diberikan sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban. 5. Gaji Ketua RT Probolinggo Kota Probolinggo mengalokasikan honorarium sebesar Rp180 ribu per bulan kepada Ketua RT, berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020. 6. Gaji Ketua RT Makassar Honor Ketua RT di Makassar bergantung pada kinerja mereka. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, Ketua RT dengan kinerja cukup menerima Rp500 ribu per bulan, sementara yang berkinerja terbaik bisa mendapatkan hingga Rp2 juta per bulan. 7. Gaji Ketua RT Pontianak Ketua RT di Pontianak menerima honor sebesar Rp125 ribu per bulan atau setara Rp1,5 juta per tahun, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022. 8. Gaji Ketua RT Pekanbaru, Riau Menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, honor Ketua RT di Pekanbaru adalah Rp500 ribu per bulan, sementara Ketua RW mendapatkan Rp650 ribu per bulan. 9. Gaji Ketua RT Padang Kota Padang menetapkan honor Ketua RT sebesar Rp245 ribu per bulan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015. 10. Gaji Ketua RT Palembang Di Palembang, besaran honor Ketua RT pada tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp1 juta per bulan. Peningkatan ini diumumkan oleh Pj Sekda Palembang, Aprizal Hasyim, pada Agustus 2024, mengingat beban kerja yang semakin berat dibandingkan insentif sebelumnya sebesar Rp600 ribu per bulan. Penetapan besaran honor dan operasional Ketua RT yang bervariasi di setiap daerah menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam meningkatkan pelayanan publik. Informasi ini diharapkan dapat menjadi acuan transparan dalam pengalokasian dana operasional RT di seluruh Indonesia. (Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad