“Intinya kami ingin TPS ilegal segera selesai” tegas Wawali Hj Ananda, Selasa (25/02).
Hj Ananda menginginkan, dua lokasi TPs liar yang ada di Jalan Lingkar Dalam Selatan itu bisa segera ditutup dan dibersihkan, dalam waktu 2X24 Jam.
“Kita usakan 2×24 jam selesai,” pintanya.
Kali ini Wakil Wali Kota Banjarmasin optimis, pihaknya bisa menyelesaikan persoalan sampah di Kota Banjarmasin.
“Bisa diselesaikan kalau mau diselesaikan,” ujar Hj Ananda.
Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Camat
Banjarmasin Selatan dan Lurah se-Kecamatan Banjarmasin Selatan, Serta SKPD terkait untuk penanganan masalah sampah kali ini. (humas)
Editor Restu







