WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Instruksi Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran, direspon Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru.
Kepala BPKAD Banjarbaru, Jainudin menjelaskan, efisiensi anggaran ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1 tahun 2025.
“Dimana terkait dengan pengurangan dana transfer daerah yaitu dana DAU sebesar 8,7 miliar pada bidang Pekerjaan Umum,” ucapnya.
Baca Juga
VIRAL! Warga Terjepit Batu di Wisata Bukit Batu Bini, Evakuasi Dramatis
Oleh karena itu, Pemko Banjarbaru akan melakukan penyesuaian sejumlah Rp. 8,7 miliar dari segi belanja maupun pendapatan.







