WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (19/2).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo itu, membahas terkait empat agenda utama termasuk penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penjelasan Gubernur mengenai tiga Raperda lainnya.
Gubernur Kalsel, H Muhidin melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, M Syarifuddin menyampaikan, pendapat akhirnya terhadap dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi.
Baca Juga
VIRAL! Warga Terjepit Batu di Wisata Bukit Batu Bini, Evakuasi Dramatis
Ia menekankan, bahwa kedua regulasi ini sangat penting untuk mendukung kemajuan Kalsel, terutama dalam aspek penelitian dan penguatan budaya literasi.
“Kami berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah ini dapat menjadi payung hukum yang kuat, sehingga riset dan inovasi yang dilakukan di daerah ini semakin terencana, terintegrasi, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan serta daya saing daerah,” ujar Plh Sekda Kalsel.
Sementara terkait Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, ia menegaskan bahwa regulasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat.
“Literasi adalah kunci kemajuan. Dengan adanya regulasi ini, kita ingin memastikan perpustakaan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ucapnya.