WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk kembali mengalami kenaikan, mencapai Rp 8.000 per gram pada hari ini, Selasa (18/2/2025). Sebelumnya, harga emas ini sempat turun Rp 7.000 per gram. Mengutip informasi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp 1.679.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.671.000 per gram. Selain itu, harga buyback emas Antam hari ini juga terpantau naik sebesar Rp 8.000 per gram, menjadi Rp 1.529.000 per gram, dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.521.000 per gram. Buyback sendiri merujuk pada harga yang diterima pemegang emas Antam ketika menjual kembali emas batangan tersebut ke Antam. Namun, harga yang disebutkan berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai lainnya bisa berbeda. Berikut rincian harga emas Antam per 18 Februari 2025: Emas 0,5 gram: Rp 889.500 Emas 1 gram: Rp 1.679.000 Emas 2 gram: Rp 3.298.000 Emas 3 gram: Rp 4.922.000 Emas 5 gram: Rp 8.170.000 Emas 10 gram: Rp 16.285.000 Emas 25 gram: Rp 40.587.000 Emas 50 gram: Rp 81.095.000 Emas 100 gram: Rp 162.112.000 Emas 250 gram: Rp 405.015.000 Emas 500 gram: Rp 809.820.000 Emas 1.000 gram: Rp 1.619.600.000 PPh 22 untuk Pembelian dan Penjualan Emas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, potongan pajak akan lebih rendah, yakni 0,25 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, yaitu penjualan kembali emas ke Antam, jika nilainya lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak jika penjualannya melebihi Rp 10 juta. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Dengan adanya perubahan harga emas ini, pastikan Anda mengikuti perkembangan harga dan kebijakan pajak terkait untuk memaksimalkan keuntungan dalam transaksi emas batangan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad