Pengedar Sabu di Kuaro Ditangkap Satresnarkoba Polres Paser

Baca juga:Bareskrim Deteksi Dugaan Tindak Pidana Kasus Pagar Laut di Bekasi, Begini Modusnya

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan. (Erna Djedi/hms)