Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireun dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    WARTABANJAR.COM, ACEH – Berawal dari unggahan seseorang hingga viral di media sosial, yang membeber dugaan berbagai kelakukan tidak terpuji dilakukan Kapolres Bireun dan istrinya, Polda Aceh pun merespon.

    Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP Trisna Jatmiko, akhirnya Propam Polda Aceh.

    Sebelumnya Jatmiko dan istrinya dilaporkan atas sejumlah dugaan pemerasan, penggelapan hingga pungutan liar.

    AKBP Jatmiko bersama istrinya viral lantaran diduga melakukan penyimpangan dalam 38 kasus korupsi, pungli, dan pemerasan terhadap anak buahnya sendiri, Kasat-kasat dan Kapolsek.

    Mematok setoran keamanan terhadap tempat usaha SPBU, hotel, ritel (swalayan), kades dan mewajibkan menyerahkan upeti Rp5-10 juta per bulan dari 41 titik sumur minyak tradisional yang dikelola warga di wilayah Bireuen, Aceh.

    Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto menjelaskan setelah pemeriksaan di Polda Aceh rampung, kasus AKBP Jatmiko bakal dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

    “Penanganan setelah lengkap akan kami kirim ke Divisi Propam Polri. Nantinya, penanganan lanjutan serta penentuan keputusan ditangani Divisi Propam Polri. Sebab, penanganan perkara dengan jabatan kapolres ditangani Divisi Propam Polri,” kata Eddwi dikutip wartabanjar.com dari @4maze, Jumat (14/2/2025).

    Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. (Berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Fedi Nuril Sebut Malu Lihat Pidato Presiden Prabowo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI