WARTABANJAR.COM, BARABAI – Aksi tegas aparat Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali membuat gebrakan! Pada Rabu malam (12/2/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai budak narkoba di Jalan M Ramli, RT 014, RW 004, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK mengatakan, dua pria berinisial R dan S tak berkutik saat diamankan di dekat rumah Saipullah alias Gapil Bin Muhammad Yusuf (alm).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Berat kotor sabu yang ditemukan mencapai 5,89 gram, dengan berat bersih 2,09 gram.
Selain itu, turut disita 13 lembar plastik klip, satu kantong plastik hitam, satu helm merek GM warna hitam, serta uang tunai Rp1,8 juta dari RM. Sementara dari SP, polisi menemukan satu pak plastik klip, satu timbangan digital, dan satu handphone Vivo warna biru.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Jupri JHP.
Atas perbuatannya, RM dan SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas
Kini, beber AKBP Jupri JHP, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari narkoba!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)