Setelah Harvey Moeis, Giliran Helena Lim Diperberat Hukumannya Oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Setelah Harvey Moeis yang ditinggikan hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, kini giliran koleganya, Helena Lim, diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri, divonis PT DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Seperti juga Harvey Moeis, Helena diseret ke pengadilan atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Dilansir Inilah.com, Majelis Hakim PT DKI Jakarta diketuai Teguh Harianto, dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.
Baca juga:Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun! Di PN Hanya 6,5 Tahun
Namun demikian, terhadap pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, Rp900 juta, sama dengan yang diputuskan PN Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi