WARTABANJAR.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2024.
Dalam Pergub No 31 Tahun 2024 mengatur perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Para pekerja akan mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin timbul, seperti kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Baca Juga
Diduga Mesum, Pasangan Kekasih di Sungai Sipai Digerebek Satpol PP
Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, Mustajab, mengungkapkan apresiasinya terhadap pelaksanaan sosialisasi ini.







