WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Balangan kembali membuahkan hasil! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menciduk seorang pengedar sabu berinisial MY (30), warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong.
MY ditangkap di Desa Layap, Kecamatan Paringin, pada Senin (10/2/2025) setelah aksinya terendus oleh pihak berwajib. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MY.
“Kami mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang kedapatan membawa sabu,” ujar Iptu Eko.
Saat digeledah, satu paket sabu seberat 0,31 gram jatuh dari genggaman MY. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong. Namun, saat polisi melakukan pengembangan ke lokasi, pelaku lainnya berhasil kabur.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Balangan.
“Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, MY telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dari barang haram ini!(Wartabanjar.com/Alfi)