Hasilnya, Dishub Banjarbaru mendapati 40 pelanggaran meliputi uji kelayakan dan muatan angkutan yang berlebihan.
“Tindakan yang dilakukan penilangan disangkakan 288 ayat 3 dan 307 soal muatan berlebihan,” sebut Aries.
Bahkan, Dishub Banjarbaru menemukan satu angkutan menggunakan KIR yang bertandatangan palsu atas mengatasnamakan kepala dinas.
“Yang jelas ranahnya pidana terkait pemalsuan dokumen. Namun saya mengkoordinasikan dengan Bapak Kepala Dinas untuk langkah yang akan diambil selanjutnya,” tutupnya. (Ikhsan)
Editor Restu













