WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Paringin! Seorang pengedar berinisial MY (30), warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, tak berkutik saat digerebek petugas, Senin (10/2/2025).
Tertangkap Basah!
MY ditangkap di halaman rumah warga di Desa Layap, Kecamatan Paringin, saat hendak bertransaksi sabu dengan calon pembeli.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.
Barang Bukti Terjatuh dari Genggaman!
Saat penangkapan, satu paket sabu terbungkus plastik klip bening jatuh dari tangan MY. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong.
Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah yang disebutkan MY, namun pelaku pemasok sabu tidak ditemukan di lokasi.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Sabu seberat 0,31 gram
2. Satu unit handphone
3. Satu unit sepeda motor
Saat ini, MY telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Balangan.
Kapolres Balangan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari bersama-sama perangi peredaran narkotika!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad