Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bajau Ranju Pahandut

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor tersangka yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.

“Yang mana paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga dirinya pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.

Tersangka RJ pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (Ernawati)

Editor: Erna Djedi