WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan terjadi di Jalan P. Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, AKP A Deny Juniansyah membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka yang diamankan itu bernama Hasanuddin alias Hasan (21) dan Muhammad Rifa’i alias Domeng (25). Kronologi Penangkapan Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua pelaku. Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mereka mendapatkan sabu dari seseorang bernama Hendra. Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus yang akhirnya mengarah pada penangkapan Hendra Arisandi dan Fajrin di Martapura keesokan harinya. Saat ini, Hasanuddin dan Muhammad Rifa’i telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. BACA JUGA: WASPADA! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Angin Kencang di Kalsel, Kalteng, Kaltim! Barang Bukti yang Disita Polisi Dari kedua tersangka Hasan dan Domeng saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu: 1. 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,04 gram 2. 1 kotak rokok bertuliskan “CLICK” 3. 1 unit ponsel OPPO biru tua 4. Uang tunai Rp150.000 yang diduga adalah hasil transaksi narkoba 5. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih dengan nomor polisi DA 6204 BBU yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka Ancaman Hukuman Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, AKP A Deny Juniansyah menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” jelasnya, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Kamis (6/2/2025). (berbagai sumber) Editor: Yayu