Simpan Sabu di Lemari, Pria di Telaga Bauntung Diringkus Polisi

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (30), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Minggu (02/02/2024).

    Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi barang haram di lokasi tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bukti yang cukup dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ucapnya.

    Baca Juga

    Menteri ESDM Bahlil Minta Maaf, Jadikan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Subpangkalan

    Dari hasil penggeledahan, Satres Narkoba Polres Banjar menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor 12,24 gram dan berat bersih 10,6 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.

    “Selain itu, kami juga menyita 2 bungkus plastik klip, 1 unit handphone Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” beber AKP Tatang.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tandas AKP Tatang.

    Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba.

    “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banjar,” tambahnya. (Ikhsan)

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Temukan Bekas Minuman Beralkohol di Pengawasan Tempat Hiburan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI