DPRD Banjarmasin Akan Panggil Pengusaha Ekspedisi yang Bongkar Muat di Jalan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin akan segera memanggil pengusaha ekspedisi yang melanggar aturan bongkar muat di jalan umum.

Aktivitas bongkar muat usaha ekspedisi yang menggangu jalan umum melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 162 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, aktivitas bongkar muat dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan ini juga bisa dikatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Larangan Parkir Liar di Bahu Jalan, apalagi terbukti.

Baca Juga

Sampah Menumpuk di Simpang 4 Gerilya Buat Warga Resah 

Tak hanya melanggar ketentuan UU, aktivitas bongkar muat di jalan ini juga mengganggu aktivitas pengguna jalan, hingga dapat menimbulkan kerawanan bagi mereka yang melintas.

“Para pengusaha ekspedisi akan kita kumpulkan untuk membicarakan hal ini,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Nuru Rahman, Selasa (4/2/2025) siang.