WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Kerjasama melakukan giat di Jalan Golf, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Di Jalan Golf petugas menertibkan beberapa reklame yang menyalahi aturan pemasangan, total ada 10 reklame yang terpasang di tiang listrik.
Hal ini melanggar aturan pemasangan menurut Perda yang berlaku.
Baca Juga
Pria di Tabalong Nekat Gelapkan Mobil Rental
Petugas juga melakukan pengawasan di titik lokasi yang rawan aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu Jalan A Yani Km. 32 (Lampu Merah Brimob) dan Jalan A Yani Km 33 (Lampu Merah H. ldak).
Namun tidak didapati adanya aktivitas PMKS di dua lokasi tersebut.(atoe)
Editor Restu