TERUNGKAP Lokasi Persembunyian Pembunuh Kepala Sekolah di HST, Ingin Menyerah Tapi

Menurut pengakuan MA, ia nekat menghabisi nyawa BI karena api cemburu membakar dirinya.

“Pelaku mengaku cemburu berat karena mantan pacarnya ingin dilamar,” jelas AKBP Jupri.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta di balik pembunuhan sadis tersebut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad