WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Penggunaan kalpot brong masih banyak terjadi di Kota Palangka Raya membuat jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli.
Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kembali melakukan penindakan simpatik terhadap sejumlah kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Penindakan simpatik dilakukan oleh Satlantas di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat, Jumat (31/1/2025) siang.
Baca juga:Pesan Menteri Agama: Jadikan Peringatan Isra’ Mikraj Persiapan Sambut Ramadan
AKP Egidio Sumilat menjelaskan, penindakan simpatik yakni berupa memberikan teguran secara tertulis bagi pengendara yang terjaring menggunakan kendaraan bermotor (ranmor) berknalpot brong, beserta surat pernyataan untuk bersedia mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.













