Para bandar sabu ini nekat menjadikan rumah mereka sebagai sarang pesta narkoba bagi para pelanggannya.
“Mereka menjual sabu dan menyediakan tempat bagi pelanggannya untuk berpesta narkoba,” ungkap Kombes Pol Roman, Jumat (31/1/2025).
Ancaman Hukuman Berat!
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati!
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami harap ini menjadi efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkoba!” tegasnya.
Warga diminta waspada! Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke pihak berwajib! Jangan biarkan kampung kita dikuasai narkoba!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad













