WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) ungkap kronologis kasus p3lecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di kawasan Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala (Batola). “Kejadian tersebut terjadi sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024,” ungkap Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Rifai Sutanto, yang didampingi Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda Anton, dan Kasi Humas, Iptu Ma’rum, kepada awak media, Jumat (31/1/2025) “Korban ini tinggal serumah hanya dengan pelaku, neneknya, dan sepupunya yang masih anak-anak. Korban ikut dengan pelaku dan neneknya sejak umur 5 tahun, dan mulai dig4uli oleh pelaku saat berumur 15 tahun,” sambungnya. Lebih lanjut, kata Rifai, mengetahui korban hamil, lalu pelaku pun mengarang cerita, kalau korban hamil karena perbuatan temannya, saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya. Korban saat itu tidak berani mengklarifikasi kebenarannya, karena takut dengan nenek dan orang tuanya. Kemudian, pelaku pun menitipkan korban ditempat keluarganya yang ada di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Batola, dengan alasan malu dengan warga kampung. “Korban dititipkan di sana (rumah keluarga) sampai dengan korban melahirkan di salah satu rumah sakit bersalin di Kota Banjarmasin,” kata Rifai. “Setelah korban melahirkan, korban tidak langsung dibawa pulang, namun kembali dititipkan di tempat keluarganya itu lagi, dan pelaku kembali mengarang cerita kepada keluarga di kampung, kalau korban sedang sakit parah dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit,” sambungnya. Setelah beberapa waktu kemudian, pelaku pun membawa korban dan anaknya kembali ke kampung, dan pelaku pun kembali mengarang cerita kalau anak yang dibawa merupakan anak adopsi. Hingga akhirnya, kebenaran pun terungkap setelah ayah korban mencobai menanyai korban terkait kebenaran dari aib yang menimpa korban, dan korban pun mengakui kalau dirinya telah dig4uli oleh kakek tirinya. Kemudian, ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batola, agar di proses secara hukum. Diwartakan sebelumnya. Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) berhasil ungkap kasus p3lecehan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di kawasan Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dibantu Anggota Opsnal Opsnal Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria SM (45), di kawasan Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1/2025) kemarin. SM diamankan setelah melakukan tindak pidana p3lecehan terhadap korban, yang tak lain adalah cucu tiri atau cucu sambungnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad