WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Unit Raimas Dit Samapta Polda Kalsel berhasil mengamankan sekelompok remaja yang sedang berkumpul di bundaran simpang empat Banjarbaru pada Jumat (24/01/2025) sekitar jam 03.00 WITA. Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng.Loda, melalui Kasi Humas lpda Kardi Gunadi menuturkan bahwa Polres Banjarbaru menerima penyerahan remaja yang diduga gang motor atau gangster dari unit Raimas Dit Samapta Polda Kalsel. Dit Samapta Polda Kalsel sedang melaksanakan patroli di bundaran simpang empat Banjarbaru melihat beberapa remaja yang sedang berkumpul. Baca Juga Viral Pernikahan Saat Banjir di Sungai Tabuk, Pengantin Diarak JukungĀ  Saat melihat petugas, salah satu remaja terlihat membuang benda seperti senjata tajam. Petugas langsung memeriksa dan menggeledah kelompok remaja tersebut dan menemukan satu buah senjata tajam yang diakui milik salah satu remaja tersebut. Setelah diinterogasi oleh petugas sekelompok remaja tersebut mengaku bahwa mereka adalah anggota gengster dan mereka mempunyai basecamp berupa rumah yang dikontrak secara bersama sama yang beralamat di Komplek Mustika Griya Permai Blok J No. 97 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. "Di rumah tersebutlah senjata tajam milik mereka disimpan," ucap Ipda Kardi Setelah mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung mendatangi basecamp mereka dan langsung melakukan pencarian senjata tajam. Ditemukan tujuh buah senjata tajam sedangkan sisanya berada di rumah salah satu teman mereka yang beralamat di Komplek Griya Permata Indah Kelurahan Tungkaran Kabupaten Banjar hingga ditemukan empat buah senjata tajam. "Ada 9 orang yang diamankan oleh personil Dit Samapta Polres Banjarbaru rata rata mereka masih bersekolah tingkat SMP dan ada juga yang putus sekolah beserta 4 unit sepeda motor dan 12 macam senjata tajam dengan berbagai macam jenis," Lanjut Ipda Kardi. Dari 9 orang tersebut, 8 orang masih di bawah umur dan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing. Sedangkan satu orang inisial ZA (18) warga Kemuning Banjarbaru akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. "Kami mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru agar tetap tenang jangan terpengaruh isu yang beredar bahwa Banjarbaru tidak aman. Apabila ada kejadian di lingkungan atau memerlukan kehadiran polisi silahkan lapor melalui aplikasi cangkal atau hub 110." "Kepolisian Polres Banjarbaru berkomitmen akan selalu meningkatkan patroli malam hari di wilayah Banjarbaru sehingga terciptanya Banjarbaru yang aman dan kondusif," tutup lpda Kardi.(humas) Editor Restu