Dinas PMD Kalsel Tunggu Juknis Dana Desa Digunakan Program MBG

Cek Titik Banjir di Banjarmasin dan Gambut Pagi ini

“Memang kalau secara umum dana desa itu 20 persennya untuk ketahanan pangan. Kalau itu di alokasi dengan makan bergizi gratis bisa dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum ada regulasi dan petunjuk teknis operasional kegiatan,” kata Faried.

Kalau tidak ada petunjuk teknis operasionalnya, maka pemerintah desa maupun aparat desa tidak bisa melakukan kegiatan tersebut. Karena masih belum ada payung hukumnya.

“Jadi kami masih menunggu arahan dan regulasi tersebut. Kalau sudah ada regulasi dan juknisnya kalsel siap me jalankan program makan bergizi gratis menggunakan dana desa,” pungkasnya. (MC Kalsel)

Editor Restu