WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial (AR) 48 dan (AF) 39 dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan sedang transaksi narkoba jenis
sabu.
Keduanya dibekuk saat berada di Jalan Kelayan B Komplek 10 atau tepatnya di depan sebuah rumah No 81 RT13 RW 11 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/1/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WITA.
Pasutri tersebut sedang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor saat dibekuk petugas.
Baca Juga
Kapolsek Cempaka Ikut Dorong Mobil Mogok Saat Banjir
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pasutri itu ditemukan barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat bersih 4,81 gram.
Sabu tersebut yang terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan ditemukan di dalam celana dalam yang dipakai oleh AR.
Kemudian petugas pun kembali melakukan penggeledahan di rumah mereka yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Serasi Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Di sana petugas kembali menemukan barang
bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam.
Dengan temuan tersebut, secara keseluruhan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu dengan total berat bersih 21,19 gram.
Petugas juga mengamankan barang
bukti lain diantaranya enam lembar sobekan plastik warna hitam, satu pak plastik kilp, satu buah timbangan digital dan satu buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam.