“Dari 154 desa yang ada di Kabupaten Balangan, sebanyak 118 desa telah membentuk kepengurusan Bumdes. Di antara desa-desa tersebut, 17 desa telah mempunyai badan hukum dan beberapa di antaranya bahkan telah memulai penyertaan modal,” jelasnya.
Hakim berharap, di tahun 2025 semua desa di kabupaten Balangan sudah mempunyai kepengurusan Bumdes.
“Sesuai arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, kami diberi tugas untuk memastikan setiap desa di Kabupaten Balangan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Salah satu kepala desa di kabupaten Balangan tepatnya Desa Merah, Kecamatan Awayan, Yadiansyah menyambut baik program ini.
Menurutnya, keberadaan Bumdes di desa mereka akan membantu mengelola potensi lokal secara lebih terorganisasi.
“Kami berharap dengan adanya Bumdes, masyarakat desa bisa lebih sejahtera melalui berbagai program usaha yang dijalankan,” tutupnya.(Alfi)
Editor Restu







