WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rivaldo alias KIF alias Tomy, terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming yang divonis hukuman mati di Lampung juga terlibat penyelundupan sabu-sabu 35 kilogram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Desember 2024 lalu.
Peran Rivaldo merupakan operator atau pengendali dari 8 provinsi di Indonesia dan merupakan jaringan narkoba milik bandar besar Fredy Pratama.
Diungkapkan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Rivaldo alias KIF alias Tomy memiliki keterkaitan dengan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan tersangka Muhammad Zainuri.
Baca Juga
Seorang Pria Tega Rudapaksa Penghuni Kos Jalan Soetoyo S Banjarmasin
“Penyelundupan 35 kg sabu-sabu dengan tersangka Muhammad Zainuri atas perintah Kif melalui seorang kaki tangannya,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya, Senin (20/1/2025).
Atas perannya itu, Kif yang telah menjalani pidana dengan vonis hukuman mati di salah satu lapas di Lampung kini dipindahkan ke Banjarmasin.
Tim Polda Kalsel dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Kif berhasil dibawa untuk menjalani proses hukum di Banjarmasin.
“Minggu kemarin kami bawa ke Banjarmasin dan hari ini berkasnya sudah tahap II untuk kami serahkan ke Kejaksaan,” jelas Kelana didampingi Wadirresnarkoba Polda Kalsel AKBP Dody Harza Kusumah.







