Polres HST Bongkar Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Barang Bukti Lain dari Tersangka!

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan tersangka berinisial SM, Jumat (17/1/2025).

    Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    BACA JUGA:Polres HST Bongkar Sindikat Narkoba: Wiraswasta Asal Daha Utara Dibekuk dengan 14 Paket Sabu!

    Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, sebagai berikut:

    1. 19 Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dengan berat kotor 3,93 gram dan berat bersih 0,32 gram.
    2. 1 Lembar Plastik Klip bening.
    3. 3 Pack Plastik Klip bening merk Zip In.
    4. 1 Lembar Plastik Kresek warna hitam.
    5. 1 Kotak Plastik transparan.
    6. Uang Tunai sejumlah Rp 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
    7. 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi.

    Polres HST terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin marak di kalangan masyarakat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Tekan Inflasi di 2025, DPKP Kalsel Bakal Gelar Program Gerakan Pangan Murah 24 Kali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI