WARTABANJAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan poligami tertera dalam pasal 4 Pergub No 2 Tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Dalam Pasal 4 di Pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.
Baca Juga
Geger Pemasalahan Open BO Tetangga di Palangka Raya Ditengahi Polda Kalteng
Selain itu, jika ASN yang berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
BAB III
IZIN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG
Bagian Kesatu Umum Pasal 4







