WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (30), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
BACA JUGA:Pastikan Polisi Bebas Pelanggaran, Propam Polda Kalsel Geruduk Polres Tabalong
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
2,5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,73 gram.
2 butir narkotika jenis ekstasi lainnya.
Barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan pelaku sebagai pengedar.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad