Gaji Tenaga Honorer Kalsel Naik Tahun 2025 ini, Segini Besarannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer.

    Kebijakan ini juga sekaligus untuk mendorong motivasi dan kinerja mereka.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Miftahul Chair melalui Plt. Kepala Bidang Anggaran, Adya Ferina, Kamis (16/1/2025) mengatakan kenaikan gaji ini adalah wujud apresiasi terhadap tenaga kontrak yang telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah di Kalimantan Selatan.

    Berapa Kenaikannya

    Menurutnya, kenaikan gaji tersebut Rp 500.000, yaitu dari awalnya Rp2,6 juta menjadi Rp3,1 juta.

    Angka itu berdasarkan perhitungan upah minimum Provinsi Kalsel yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Provinsi Kalsel.

    “Kenaikan sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pegawai tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalsel,” tambahnya.

    Dasar Kebijakan

    Dasar kebijakan kenaikan gaji tenaga kontrak ini adalah Pergub Nomor 100.3.3.1/01127/KUM/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan Satuan Biaya Honorarium Non ASN di Pemprov Kalsel.

    Berapa Jumlah Tenaga Honorer yang Mengalami Kenaikan Gaji?

    Adya Ferina mengatakan, kenaikan gaji tenaga kontrak ini dikhususkan untuk lebih dari 10 ribu tenaga kontrak yang gaji sebelumnya Rp2,6 juta masih dibawah UMP.

    Baca Juga :   UPDATE Kasus Pelecehan Seksual Nakes di Banjarbaru, AKP Haris: Kasus Masih dalam Tahap Lidik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI