WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Seorang sopir angkutan material berinisial MR (23) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Mengantongi informasi dari warga setempat yang melapor ke Polres Balangan, Satresnarkoba Polres Balangan segera menindaklanjuti hal tersebut.
MR yang merupakan warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan diselidiki dan dibekuk saat berada di Jalan A. Yani, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan beberapa waktu lalu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (15/1/2025) mengatakan MR awalnya diduga merupakan kurir narkoba, namun hasil penyelidikan lanjutan membuktikan bahwa ia seorang pengedar.
Penangkapan dan penggeledahan MR disaksikan warga setempat.
BACA JUGA: BREAKING NEWS Temuan Mayat di Jalan Trikora Banjarbaru
Saat penggeledahan, Satresnarkoba Polres Balangan menemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam case handphone milik MR.
Setelah diperiksa, satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram.
Pada saat ditanya, MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama Abah Gaul.
Turut diamankankan pula satu unit telepon genggam Merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor simcard dan akun WhatsApp 0813-4876-0173 serta nomor imei 1 : 867541048652734 dan nomor imei 2 : 867541048652726.
Akibat perbuatannya ini, MR harus berurusan dengan hukum.