WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan segera menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021–2024.
Bersamaan itu juga, DPRD akan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, SH MH saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalsel, masa sidang I, pada Rabu (15/1/2025).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar ST MT.
Baca juga: Komisi III DPRD Tanah Bumbu Monitoring ke BPBD untuk Pastikan Kesiapan Hadapi Bencana
Menurut Supian HK, tindakan ini didasarkan pada surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Nomor 19/PL.02.07-SD/63/2/2024, tertanggal 10 Januari 2025, perihal penyampaian salinan keputusan terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024.







