“Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 79 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Supian HK dalam sambutannya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi sesuai regulasi, serta mendukung kelangsungan pemerintahan daerah.
Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel periode 2021–2024, DPRD Kalsel memegang peranan penting untuk mengawal proses transisi menuju kepemimpinan yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Supian HK juga mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk KPU dan pemerintah daerah, dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Kalsel. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







