Berdasarkan keterangan awal, FN mengaku barang tersebut diperoleh secara gratis dari seseorang berinisial MM sebagai bentuk terima kasih atas bantuan yang diberikan FN sebelumnya.
Saat ini, tersangka FN bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim atas kerja kerasnya.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







