WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Polres Barito Kuala (Batola) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel.
Upacara dipimpin oleh Kapolres Batola AKBP Anib Bastian S.I.K., M.H, bertempat di lapangan Apel Polres Batola pada Senin (13/1/2024)
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan personel Polri yang di PTDH atas nama Bripka Aswin Hotman Jabatan Banit 2 Bin Polmas Sat Binmas Polres Barito Kuala.
Aswin Hotman sendiri tidak menghadiri Upacara tersebut, hanya dibawakan fotonya oleh Banit Provost Si Propam Polres Barito Kuala.
Baca juga:Saat Banjir Rob, Ular Piton Menyelinap di Toko Pedagang Pasar Ujung Murung
Bripka Aswin Hotman diputuskan dalam sidang KKEP Melanggar pasal 114 Ayat (1) PPRI No. 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Jo Pasal (5) Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik profesi dan Komisi kode etik Polri kata Kapolres.
Dalam upacara PTDH tersebut Bripka Aswin Hotman tidak hadir dan dilakukan Pencoretan dengan tanda silang pada Foto Bripka Aswin Hotman sebagai simbol atau tanda bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dikeluarkan dari Institusi Polri.
Upacara dihadiri Waka Polres Batola Kompol Letjon Simanjorang, S.H, Para Pejabat utama (PJU) Polres Batola, para Kapolsek Jajaran dan personil polri dan ASN Polres. (ernawati)
Editor: Erna Djedi